PERANGKAT DESA
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
Struktur Organisasi Desa Warujinggo

Berikut adalah struktur organisasi perangkat desa beserta tugas masing-masing jabatannya. berdasarkan peraturan umum yang berlaku di Indonesia (mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa):
1. Kepala Desa (Kades)
Tugas :
* Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
* Menetapkan peraturan desa.
* Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
2. Sekretaris Desa (Sekdes)
Tugas :
* Membantu Kades dalam bidang administrasi pemerintahan.
* Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan arsip desa.
* Menyusun rancangan peraturan desa dan laporan tahunan.
3. Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)
Tugas :
* Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
* Mengelola data dan informasi desa.
* Menyusun laporan kinerja pemerintah desa.
4. Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
Tugas :
* Mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
* Menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
* Membuat laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.
5. Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha (Kaur Umum)
Tugas :
* Mengelola administrasi umum, tata usaha, dan perlengkapan desa.
* Menyusun surat-menyurat dan mendokumentasikan kegiatan desa.
* Mengelola aset dan inventaris desa.
6. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Tugas :
* Melaksanakan urusan pemerintahan seperti kependudukan, pertanahan, dan ketertiban umum.
* Membantu dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
7. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)
Tugas :
* Mengelola bidang kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
* Mengkoordinasikan bantuan sosial dan kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan.
8. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)
Tugas :
* Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, seperti layanan surat-menyurat, perizinan, dan pengaduan.
* Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pelayanan publik.
9. Kepala Dusun (Kasun)
Tugas :
* Membantu Kades dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
* Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun ke pemerintah desa.
* Membina ketertiban dan kerukunan warga di wilayah dusunnya.









