PERANGKAT DESA

Struktur Organisasi Desa Warujinggo

 

Berikut adalah  struktur organisasi perangkat desa beserta tugas masing-masing jabatannya. berdasarkan peraturan umum yang berlaku di Indonesia (mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa):

 

1. Kepala Desa (Kades)

Tugas :

* Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
* Menetapkan peraturan desa.
* Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

 

2. Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas :

* Membantu Kades dalam bidang administrasi pemerintahan.
* Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan arsip desa.
* Menyusun rancangan peraturan desa dan laporan tahunan.

 

3. Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan)

Tugas :

* Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes).
* Mengelola data dan informasi desa.
* Menyusun laporan kinerja pemerintah desa.

 

4. Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)

Tugas :

* Mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
* Menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
* Membuat laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

 

5. Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha (Kaur Umum)

Tugas :

* Mengelola administrasi umum, tata usaha, dan perlengkapan desa.
* Menyusun surat-menyurat dan mendokumentasikan kegiatan desa.
* Mengelola aset dan inventaris desa.

 

6. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)

Tugas :

* Melaksanakan urusan pemerintahan seperti kependudukan, pertanahan, dan ketertiban umum.
* Membantu dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

 

7. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)

Tugas :

* Mengelola bidang kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
* Mengkoordinasikan bantuan sosial dan kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan.

 

8. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Tugas :

* Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, seperti layanan surat-menyurat, perizinan, dan pengaduan.
* Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pelayanan publik.

 

9. Kepala Dusun (Kasun)

Tugas :

* Membantu Kades dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
* Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun ke pemerintah desa.
* Membina ketertiban dan kerukunan warga di wilayah dusunnya.